Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan reaksi keras terhadap temuan fasilitas mewah yang dinikmati oleh sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Pihak legislatif menilai bahwa adanya kemewahan di dalam penjara merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan aturan pemasyarakatan.
Sebagai langkah tegas, DPR merekomendasikan agar para narapidana yang terbukti memanfaatkan fasilitas istimewa tersebut diberikan sanksi berat. Salah satu opsi yang didorong adalah pemindahan lokasi penahanan ke Lapas dengan kategori Super Maximum Security. Fasilitas ini dikenal memiliki pengawasan yang jauh lebih ketat dan pembatasan ruang gerak yang lebih rigid dibandingkan dengan Lapas kelas biasa.
Selain opsi pemindahan, tindakan isolasi juga dipertimbangkan sebagai bentuk pendisiplinan bagi narapidana yang melanggar aturan. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi celah bagi warga binaan untuk memodifikasi ruang tahanan mereka menjadi tempat yang nyaman atau mewah, yang seharusnya tidak ada dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa fungsi penjara sebagai tempat pembinaan dan pemberian efek jera berjalan secara efektif. DPR menekankan bahwa perlakuan khusus di dalam Lapas mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama bagi narapidana lain yang menjalani masa tahanan sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa adanya hak istimewa.
Permasalahan mengenai fasilitas mewah di dalam penjara memang menjadi isu klasik yang sering muncul di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini biasanya berkaitan dengan praktik gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas yang memungkinkan narapidana tertentu mendapatkan akses ke barang-barang terlarang atau renovasi ruang tahanan secara ilegal. Pengawasan ketat dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi kunci utama untuk memberantas praktik diskriminasi fasilitas di dalam Lapas.






