Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah nyata dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi mantan narapidana terorisme (eks napiter). Sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi, Kemensos memberikan bantuan modal usaha kepada 21 orang eks napiter yang berada di wilayah Poso.
Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan modal sebesar Rp5 juta. Pemberian bantuan ini bertujuan agar para eks napiter memiliki kemandirian ekonomi dan mampu membangun usaha kecil secara mandiri setelah kembali ke masyarakat. Dengan adanya dukungan finansial ini, diharapkan mereka dapat mengalihkan fokus pada kegiatan produktif yang bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar.
Program pemberdayaan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memutus rantai radikalisme melalui pendekatan kesejahteraan. Kemensos menilai bahwa stabilitas ekonomi keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah seseorang kembali terjerumus ke dalam jaringan terorisme. Oleh karena itu, pemberian modal usaha ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi finansial jangka pendek, tetapi juga menjadi katalisator perubahan perilaku dan pola pikir ke arah yang lebih positif.
Selain pemberian modal, langkah ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan sosial antara para eks napiter dengan masyarakat setempat. Dengan memiliki usaha sendiri, mereka dapat berinteraksi lebih aktif dalam kegiatan ekonomi lokal, sehingga stigma negatif terhadap mantan narapidana terorisme dapat perlahan terkikis melalui kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi skala kecil di daerah Poso.
Upaya deradikalisasi di Indonesia umumnya dilakukan melalui kolaborasi antara berbagai lembaga pemerintah, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial. Pendekatan yang digunakan tidak hanya berfokus pada rehabilitasi mental dan ideologi, tetapi juga mencakup pemberdayaan ekonomi dan sosial agar para mantan narapidana dapat diterima kembali sepenuhnya oleh masyarakat dan tidak kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum.






