Nasional

Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM, Komisi X DPR Desak Kampus Perkuat Sistem Perlindungan Korban

Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM, Komisi X DPR Desak Kampus Perkuat Sistem Perlindungan Korban

Komisi X DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan percakapan cabul yang melibatkan mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. DPR meminta pihak universitas untuk tidak hanya mengambil tindakan reaktif ketika sebuah kasus telah viral di publik, melainkan membangun sistem pencegahan dan penanganan yang lebih terstruktur.

Menurut Komisi X, penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak boleh hanya bersifat formalitas atau sekadar meredam kegaduhan. Pihak kampus didesak untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Hal ini mencakup proses investigasi yang transparan serta pemberian sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, DPR menekankan pentingnya perlindungan penuh terhadap korban. Korban pelecehan seksual seringkali menghadapi tekanan psikologis dan sosial yang berat, sehingga pendampingan yang tepat menjadi krusial. Kampus diharapkan mampu menjamin kerahasiaan identitas korban serta memastikan mereka mendapatkan akses terhadap pemulihan trauma tanpa adanya intimidasi atau stigmatisasi dari lingkungan sekitar.

Langkah preventif juga menjadi poin utama yang disoroti. DPR menginginkan adanya mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan dipercaya oleh mahasiswa, sehingga kasus-kasus serupa dapat terdeteksi dan ditangani sejak dini sebelum berkembang menjadi masalah besar yang mencoreng nama baik institusi pendidikan.

Kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan isu serius yang telah menjadi perhatian nasional di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebenarnya telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan tersebut menjadi payung hukum utama bagi kampus-kampus di Indonesia untuk membentuk Satgas PPKS guna menangani kasus pelecehan secara sistematis dan berpihak pada korban.

#UGM#DPR RI#kekerasan seksual#pendidikan tinggi#perlindungan korban

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →