Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan agenda harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Rabu (30/9/2026).
Proses harmonisasi ini merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah guna memastikan bahwa setiap regulasi yang akan diterbitkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam pertemuan tersebut, tim dari Kemenkumham NTB melakukan peninjauan mendalam terhadap substansi serta teknik penyusunan keempat Raperda yang diajukan.
Berdasarkan hasil pembahasan, ditemukan sejumlah catatan penting yang perlu diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Catatan tersebut mencakup sinkronisasi antar pasal, penyesuaian nomenklatur, hingga penguatan landasan hukum agar peraturan daerah tersebut nantinya dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan tanpa menimbulkan multitafsir bagi masyarakat maupun pelaksana kebijakan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham NTB menjadi kunci utama agar proses legislasi daerah berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.
Secara umum, harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah pusat terhadap produk hukum daerah. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi (overlapping) yang seringkali menghambat investasi atau pelayanan publik di tingkat daerah. Dengan adanya koordinasi yang ketat antara pemerintah kabupaten dan kementerian terkait, diharapkan tercipta kepastian hukum yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.






