Nasional

Kementerian ATR/BPN Cabut 50 Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Kementerian ATR/BPN Cabut 50 Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas terkait permasalahan administrasi pertanahan di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut sebanyak 50 sertifikat tanah yang diterbitkan di kawasan yang dikenal sebagai pagar laut tersebut.

Langkah pencabutan ini dilakukan sebagai respons atas polemik yang berkembang mengenai legalitas penerbitan sertifikat di area tersebut. Pemerintah menilai adanya ketidaksesuaian atau permasalahan prosedur dalam proses penerbitan dokumen kepemilikan tanah di kawasan pesisir tersebut, sehingga diperlukan tindakan korektif untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Nusron Wahid menegaskan bahwa jumlah sertifikat yang dibatalkan tidak berhenti di angka 50 saja. Pihaknya saat ini masih melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen-dokumen pertanahan lainnya di kawasan tersebut. Jika ditemukan bukti pelanggaran atau ketidaksesuaian serupa, maka jumlah sertifikat yang dicabut berpotensi akan bertambah di masa mendatang.

Upaya penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap penerbitan sertifikat tanah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang benar dan tidak menabrak aturan tata ruang, terutama di wilayah pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting bagi perlindungan lingkungan.

#ATR BPN#Sertifikat Tanah#Kabupaten Tangerang#Pagar Laut#Pertanahan

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →