Nasional

KI Pusat Soroti Masyarakat yang Ajukan Sengketa Informasi Tanpa Prosedur Awal

KI Pusat Soroti Masyarakat yang Ajukan Sengketa Informasi Tanpa Prosedur Awal

Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), Handoko Agung Saputro, memberikan catatan kritis terkait masih rendahnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai mekanisme permohonan informasi publik. Ia menyoroti fenomena di mana sejumlah pemohon langsung mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi tanpa terlebih dahulu melalui prosedur permintaan informasi yang seharusnya.

Menurut Handoko, terdapat prosedur baku yang harus dilalui sebelum sebuah permasalahan dapat dikategorikan sebagai sengketa informasi. Masyarakat seharusnya terlebih dahulu mengajukan permintaan informasi secara resmi kepada Badan Publik yang bersangkutan. Jika permintaan tersebut tidak dijawab, ditolak, atau jawaban yang diberikan tidak memuaskan, barulah pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Handoko menekankan bahwa langkah pengajuan sengketa ke KI Pusat merupakan tahap akhir setelah seluruh proses administratif di internal Badan Publik tidak membuahkan hasil. Jika seseorang langsung melompat ke tahap sengketa tanpa melalui proses permintaan dan keberatan, maka secara prosedural hal tersebut dianggap tidak tepat dan dapat menghambat efektivitas penyelesaian masalah.

Lebih lanjut, KI Pusat berharap masyarakat dapat lebih teliti dalam mengikuti alur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini penting agar terjadi komunikasi yang efektif antara warga negara sebagai pemohon informasi dengan Badan Publik sebagai penyedia informasi, sehingga sengketa informasi benar-benar menjadi jalan terakhir (ultimum remedium) dalam pemenuhan hak atas informasi publik.

Komisi Informasi sendiri merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini berperan penting dalam mengawasi transparansi tata kelola pemerintahan di Indonesia, memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang adil terhadap informasi publik guna mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan demokratis.

#Komisi Informasi#Sengketa Informasi#Keterbukaan Informasi Publik#Hak Informasi#Transparansi Pemerintah

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →