Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap adanya dugaan praktik pemalsuan dokumen Standar Laik Operasi (SLO) yang menyasar sejumlah kapal perikanan di wilayah Kendari. Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah karena SLO merupakan syarat mutlak yang menjamin bahwa sebuah kapal ikan telah memenuhi standar teknis dan keselamatan sebelum diizinkan melaut.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi yang dimiliki oleh pemilik kapal dengan kondisi fisik kapal yang sebenarnya. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan manipulasi data agar kapal-kapal yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi teknis dapat memperoleh sertifikat layak operasi secara ilegal.
KKP menegaskan bahwa tindakan pemalsuan dokumen ini tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga membahayakan keselamatan para awak kapal dan awak kapal perikanan. Tanpa pemeriksaan yang benar, risiko kecelakaan laut akibat kegagalan teknis kapal menjadi sangat tinggi, yang pada akhirnya dapat mengancam nyawa manusia di tengah laut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KKP berkomitmen untuk melakukan penertiban secara menyeluruh dan memperketat proses verifikasi dokumen kelayakan kapal. Langkah tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi data, baik itu pemilik kapal maupun oknum yang membantu proses pemalsuan tersebut. Pemerintah berharap melalui pengawasan yang lebih ketat, standar keselamatan pelayaran perikanan di Indonesia, khususnya di Kendari, dapat ditingkatkan demi terwujudnya tata kelola perikanan yang bertanggung jawab.
Standar Laik Operasi (SLO) merupakan instrumen pengawasan penting dalam industri perikanan Indonesia untuk memastikan bahwa armada tangkap beroperasi sesuai dengan regulasi keselamatan pelayaran. Pengawasan dokumen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka kecelakaan kerja di laut serta memastikan bahwa aktivitas penangkapan ikan dilakukan dengan sarana yang memadai dan tidak merusak ekosistem laut.






