Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam langkah terbaru, lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di rumah milik Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Fokus penggeledahan kali ini menyasar kediaman pribadi Lampri yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK untuk mengumpulkan alat bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen maupun barang bukti lain yang ditemukan di lokasi tersebut. Penggeledahan ini diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai aliran dana atau dokumen penting yang dapat memperkuat konstruksi perkara dalam kasus yang melibatkan pejabat ATR/BPN tersebut.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen lembaga tersebut dalam mengusut tuntas segala bentuk praktik korupsi, terutama yang terjadi di instansi pemerintah yang memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan aset negara dan pertanahan.






