Nasional

KPK Kembali Periksa Dosen Universitas Brawijaya Terkait Kasus Eks Wamenimipas Silmy Karim

KPK Kembali Periksa Dosen Universitas Brawijaya Terkait Kasus Eks Wamenimipas Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan ulang terhadap Romy Hermawan, seorang akademisi yang mengajar di jurusan Administrasi Publik Universitas Brawijaya (UB). Langkah ini diambil dalam rangka memperdalam penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim.

Kehadiran Romy Hermawan sebagai saksi diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan yang tengah disusun oleh lembaga antirasuah tersebut. KPK berupaya mengumpulkan bukti-bukti kuat dan keterangan yang relevan untuk mengungkap konstruksi perkara serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan kementerian terkait.

Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya KPK dalam mengusut tuntas keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi negara tersebut. Hingga saat ini, penyidik terus mendalami peran masing-masing saksi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

Kasus korupsi di lingkungan pemerintahan Indonesia sering kali melibatkan kolaborasi antara pejabat publik dan pihak eksternal, termasuk akademisi atau konsultan, dalam proses pengadaan barang dan jasa atau penyusunan kebijakan. Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus seperti ini menjadi fokus utama KPK guna memberikan efek jera serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

#KPK#Korupsi#Silmy Karim#Universitas Brawijaya#Hukum

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →