Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti baru yang ditemukan dalam operasi penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Aksi penggeledahan tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik pada Kamis (24/9).
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah aset berharga yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Barang bukti yang ditemukan meliputi sejumlah uang dalam denominasi mata uang asing (dolar) serta berbagai perhiasan yang diduga terbuat dari emas.
KPK kini tengah menelusuri asal-usul kepemilikan barang-barang tersebut serta kaitannya dengan kasus yang sedang diselidiki. Langkah ini diambil untuk memetakan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari praktik ilegal di lingkungan instansi tersebut.
Hingga saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan dan menganalisis dokumen-dokumen yang disita selama proses penggeledahan. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pertanahan di wilayah Jawa Timur.
BPN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki peran krusial dalam administrasi pertanahan, termasuk penerbitan sertifikat tanah dan penataan ruang. Isu korupsi di sektor pertanahan sering kali berkaitan dengan pungutan liar dalam pengurusan dokumen atau penyalahgunaan wewenang dalam penetapan status lahan, yang berdampak langsung pada kepastian hukum hak milik tanah bagi masyarakat.






