Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengambil langkah tegas terhadap seorang oknum tenaga pengajar di SMPN 2 Pagaden yang terlibat aksi pelecehan seksual. Guru berstatus paruh waktu tersebut dilaporkan telah merekam bagian sensitif di balik rok salah satu siswinya di lingkungan sekolah.
Berdasarkan keterangan dari Disdik Subang, tindakan tidak terpuji tersebut telah menjadi perhatian serius pihak otoritas pendidikan setempat. Sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang melanggar kode etik profesi dan norma hukum, oknum guru tersebut akan diberhentikan dari tugasnya mengajar.
Langkah pemecatan ini diambil guna memberikan efek jera serta menjamin rasa aman bagi seluruh siswa di lingkungan sekolah. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh di lembaga pendidikan.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani lebih lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak terkait juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban agar trauma yang dialami dapat teratasi dan korban dapat kembali mengikuti proses belajar mengajar dengan nyaman.
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan isu serius yang menjadi perhatian nasional di Indonesia. Berbagai lembaga pendidikan kini didorong untuk menerapkan sistem pencegahan kekerasan seksual yang lebih ketat, mengingat sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk berkembang. Penegakan disiplin yang tegas terhadap pelaku pelecehan di sekolah diharapkan dapat memutus rantai kekerasan dan meningkatkan standar perlindungan anak di institusi pendidikan.






