Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting terkait prosedur pemblokiran konten digital yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam putusannya, MK menekankan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan pemblokiran secara sepihak tanpa adanya dasar alasan yang jelas dan transparansi kepada pihak yang terdampak.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap tindakan pembatasan akses terhadap konten digital dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. MK menilai bahwa pemberian notifikasi sebelum proses pemblokiran menjadi krusial agar hak-hak pengguna internet tetap terlindungi dan tidak terjadi tindakan yang bersifat arbitrer atau sewenang-wenang.
Lebih lanjut, keputusan ini dimaksudkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas yang berwenang dalam mengelola ruang siber. Dengan adanya kewajiban memberikan alasan yang konkret, pemerintah diharapkan dapat lebih akuntabel dalam menentukan konten mana saja yang layak untuk diblokir, serta mampu mempertanggungjawabkan keputusan tersebut secara hukum.
Kewajiban notifikasi ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di dunia maya, selama konten tersebut tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, terdapat mekanisme kontrol yang lebih sehat antara regulator dan pengguna layanan digital di tanah air.
Sebagai informasi tambahan, tata kelola ruang digital di Indonesia diatur melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki wewenang untuk melakukan moderasi konten guna menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta memberantas konten negatif seperti perjudian daring dan hoaks yang dapat memicu konflik sosial.






