Indonesia bersama tiga negara tetangga, yakni Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam, telah mencapai kesepakatan untuk secara bersama-sama mengajukan tari Zapin sebagai bagian dari daftar warisan budaya takbenda ke UNESCO. Langkah kolaboratif ini diambil untuk mengakui nilai historis dan artistik dari tarian tersebut yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat di kawasan Asia Tenggara.
Kerja sama lintas negara ini menunjukkan bahwa tari Zapin bukan sekadar milik satu bangsa, melainkan sebuah warisan bersama yang tumbuh dan berkembang di wilayah rumpun Melayu. Dengan mengajukannya secara kolektif, keempat negara berharap dapat mempererat hubungan diplomatik sekaligus memastikan bahwa pelestarian seni tari ini dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Tari Zapin sendiri dikenal sebagai tarian yang memadukan unsur gerak yang ritmis dengan iringan musik yang khas. Pengajuan ke UNESCO ini diharapkan dapat memberikan pengakuan dunia terhadap kekayaan budaya kawasan, serta mendorong peningkatan minat masyarakat global untuk mempelajari dan mengapresiasi seni pertunjukan tradisional yang ada di wilayah Nusantara dan sekitarnya.
Sebagai informasi tambahan, UNESCO secara rutin menerima pengajuan warisan budaya takbenda dari berbagai negara untuk dilindungi dan dipromosikan. Pengakuan internasional semacam ini biasanya berdampak positif pada peningkatan sektor pariwisata budaya serta mendorong pemerintah negara terkait untuk lebih serius dalam memberikan dukungan dana dan fasilitas bagi para seniman tradisional agar karya mereka tidak punah tergerus zaman.






