Nasional

Perluas Akses Keadilan, Pemerintah Bentuk 83.960 Posbankum di Desa-Kelurahan

Perluas Akses Keadilan, Pemerintah Bentuk 83.960 Posbankum di Desa-Kelurahan

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di tingkat akar rumput. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan membentuk sekitar 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di seluruh wilayah Indonesia.

Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan memiliki keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum profesional. Dengan hadirnya Posbankum di tingkat administrasi terkecil, diharapkan warga tidak lagi merasa kesulitan dalam mencari solusi atas permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa program ini telah mulai membuahkan hasil. Berdasarkan laporan yang ada, tercatat sekitar 16 ribu aduan masyarakat telah masuk melalui kanal Posbankum tersebut. Keberadaan pos-pos ini menjadi pintu pertama bagi warga untuk mendapatkan konsultasi dan arahan hukum yang tepat.

Lebih jauh lagi, efektivitas dari pembentukan Posbankum ini terlihat dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tercatat sebanyak 14 ribu perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif dan musyawarah melalui bantuan hukum di tingkat desa mampu mengurangi beban penumpukan perkara di pengadilan sekaligus memberikan solusi yang lebih cepat dan efisien bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum nasional dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, di mana penyelesaian masalah diutamakan melalui dialog dan kesepakatan bersama daripada melalui proses litigasi yang panjang dan memakan biaya besar.

#Posbankum#Bantuan Hukum#Keadilan Restoratif#Kementerian Hukum#Mediasi Hukum

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →