Polda Metro Jaya tengah mendalami kronologi kematian Sutrimo, sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga mantan Jaksa Agung Muda (JAM). Penyelidikan ini dilakukan secara intensif guna memastikan penyebab pasti dari meninggalnya pria tersebut.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengandalkan rekaman kamera pengawas atau CCTV sebagai salah satu bukti utama. Melalui analisis rekaman tersebut, penyidik mencoba merekonstruksi rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dan saat korban ditemukan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa indikasi awal menunjukkan tidak adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa kematian Sutrimo. Meskipun demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada detail yang terlewatkan dalam proses penyelidikan ini.
Langkah pemeriksaan CCTV ini menjadi bagian dari prosedur standar kepolisian dalam menangani kasus kematian yang tidak wajar atau yang memerlukan klarifikasi kronologi. Dengan menggabungkan bukti digital dan keterangan saksi, penyidik berupaya memberikan kepastian hukum serta jawaban bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kasus kematian mendadak atau tidak wajar sering kali menjadi perhatian publik, terutama jika melibatkan sosok yang pernah memiliki posisi strategis di lingkungan pemerintahan atau lembaga penegak hukum. Secara umum, proses autopsi dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) menjadi standar operasional prosedur bagi kepolisian di Indonesia untuk menentukan apakah sebuah kematian disebabkan oleh faktor alami, kecelakaan, atau adanya campur tangan pihak lain.






