Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) secara resmi meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia. Desakan ini muncul setelah terungkapnya dugaan adanya fasilitas mewah yang dinikmati oleh sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
PP PMKRI menilai bahwa temuan dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja. Mereka menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap apakah terdapat unsur tindak pidana dalam penyediaan fasilitas istimewa di dalam lapas tersebut. Menurut organisasi mahasiswa ini, keberadaan fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan di mata hukum.
Lebih lanjut, PP PMKRI berharap Polri dapat melakukan investigasi menyeluruh untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas praktik tersebut. Mereka menegaskan bahwa fungsi lapas sebagai tempat pembinaan narapidana tidak boleh dicederai oleh praktik gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang yang memungkinkan narapidana tertentu mendapatkan perlakuan khusus dibandingkan dengan narapidana lainnya.
Langkah hukum yang tegas dianggap perlu untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa transparansi dan akuntabilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan dapat terjaga. PP PMKRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan tindakan nyata dari pihak kepolisian terhadap temuan yang telah disampaikan oleh Ombudsman.
Permasalahan mengenai fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan seringkali menjadi sorotan publik di Indonesia. Praktik ini biasanya dikaitkan dengan isu korupsi, gratifikasi, hingga lemahnya pengawasan internal di dalam Lapas. Secara umum, Lapas seharusnya menjadi tempat rehabilitasi yang menjunjung tinggi prinsip non-diskriminasi, di mana seluruh warga binaan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang status sosial maupun ekonomi.






