Calon Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan penjelasan terkait mekanisme penyaluran bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hal ini merespons kekhawatiran mengenai perubahan kriteria desil yang menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial pendidikan tersebut.
Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah standar desil nasional, mengingat klasifikasi tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, ia memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap berupaya agar para penerima manfaat tidak terhambat dalam mendapatkan hak pendidikannya.
Sebagai solusi atas keterbatasan wewenang dalam mengubah desil nasional, Pramono mengungkapkan bahwa Pemprov DKI sedang menyiapkan regulasi khusus. Langkah strategis ini diambil guna menciptakan mekanisme penyaluran yang lebih fleksibel namun tetap tepat sasaran, sehingga program KJP Plus dan KJMU tetap dapat berjalan efektif bagi siswa dan mahasiswa yang membutuhkan di wilayah Jakarta.
Dengan adanya regulasi khusus ini, diharapkan tidak ada celah yang membuat siswa atau mahasiswa yang layak mendapatkan bantuan justru tereliminasi hanya karena kendala administratif pada klasifikasi desil nasional. Pramono berkomitmen agar akses pendidikan tinggi dan dasar bagi masyarakat kurang mampu di Jakarta tetap terjamin melalui sistem dukungan finansial yang terintegrasi.
Program KJP Plus dan KJMU merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan angka putus sekolah dan meningkatkan taraf hidup warga melalui pendidikan. Program ini menyasar keluarga tidak mampu agar anak-anak mereka dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi, sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di kota-kota besar Indonesia.






