Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan respons kritis terhadap munculnya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Pihak PSI menilai bahwa fokus terhadap isu administratif pendidikan tersebut tidaklah relevan dengan perkembangan zaman saat ini.
Juru bicara PSI, Dedek, menyampaikan sindirannya dengan membandingkan kemajuan teknologi global dengan pola pikir sebagian pihak di dalam negeri. Menurutnya, saat dunia internasional sudah melangkah jauh dalam mengembangkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), sebagian masyarakat Indonesia justru masih terjebak pada perdebatan mengenai dokumen ijazah.
Lebih lanjut, Dedek mengaitkan polemik ini dengan serangan serupa yang pernah diarahkan kepada Presiden Joko Widodo terkait keabsahan ijazahnya. Baginya, upaya menggugat syarat pendidikan Gibran merupakan pengulangan dari narasi lama yang tidak memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa.
PSI menekankan bahwa energi publik seharusnya dialihkan pada hal-hal yang lebih substansial daripada sekadar mempermasalahkan persyaratan formal yang sudah terlewati dalam proses administrasi pemilihan. Kritik ini menjadi bentuk pembelaan PSI terhadap Gibran yang dinilai terus menjadi sasaran serangan politik meskipun telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks hukum tata negara di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Seringkali, MK menjadi arena bagi berbagai pihak untuk menggugat syarat pencalonan pemimpin nasional, mulai dari batas usia hingga latar belakang pendidikan. Hal ini menunjukkan dinamika demokrasi yang tinggi, namun di sisi lain juga memperlihatkan bagaimana celah regulasi sering kali menjadi objek sengketa politik menjelang atau sesudah kontestasi pemilihan umum.






