Moch Subchi Azal Tsani, terpidana dalam kasus kekerasan seksual, kini telah resmi menghirup udara bebas. Kebebasan tersebut diperoleh setelah yang bersangkutan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dengan total durasi mencapai 19 bulan.
Meski telah keluar dari lembaga pemasyarakatan, status kebebasan Subchi bukanlah kebebasan penuh. Ia kini menjalani status bebas bersyarat, yang berarti terdapat sejumlah kewajiban administratif dan pengawasan yang harus dipatuhi hingga masa hukuman aslinya berakhir.
Sebagai bagian dari prosedur pengawasan pasca-tahanan, Subchi diwajibkan untuk melakukan pelaporan rutin kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang. Kewajiban lapor diri ini akan berlangsung secara berkala hingga tahun 2028 mendatang guna memastikan proses integrasi sosial terpidana berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang menjerat Subchi sebelumnya sempat menjadi perhatian publik luas, mengingat latar belakang keluarga dan status sosialnya di wilayah Jombang. Pemberian remisi ini merupakan hak konstitusional narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pidana di dalam lapas.






