Rencana pemerintah untuk menerapkan sistem pendidikan gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini menjadi sorotan. Meski terlihat menguntungkan bagi mahasiswa, kebijakan ini dinilai membawa risiko finansial yang signifikan bagi keberlangsungan operasional kampus.
Seorang pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan bahwa implementasi kuliah gratis membutuhkan dukungan anggaran yang sangat besar, yakni mencapai Rp93,7 triliun. Besarnya angka tersebut memicu kekhawatiran mengenai kemampuan fiskal negara dalam menjamin pendanaan pendidikan tinggi secara konsisten tanpa mengorbankan kualitas pengajaran.
Selain masalah pendanaan, isu keadilan juga menjadi poin kritis yang diperingatkan. Terdapat kekhawatiran bahwa subsidi penuh bagi seluruh mahasiswa, tanpa melihat latar belakang ekonomi, justru akan menciptakan ketimpangan baru. Hal ini dikarenakan sumber daya negara yang terbatas mungkin lebih efektif jika dialokasikan secara tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan finansial.
Jika anggaran dari pemerintah pusat tidak mampu menutup seluruh biaya operasional yang hilang akibat penghapusan uang kuliah, dikhawatirkan kualitas fasilitas, riset, dan kesejahteraan tenaga pendidik di PTN akan menurun. Oleh karena itu, evaluasi mendalam mengenai skema pendanaan alternatif sangat diperlukan agar visi pendidikan gratis tidak justru menjadi beban yang melumpuhkan institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Sebagai informasi, Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia umumnya beroperasi dengan sistem Badan Hukum (PTN-BH) atau Satker, di mana sebagian besar pendanaan berasal dari kombinasi anggaran pemerintah (APBN) dan kontribusi mahasiswa melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT). Transformasi menuju pendidikan gratis merupakan bagian dari diskusi panjang mengenai aksesibilitas pendidikan tinggi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.






