Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melaporkan adanya tren peningkatan jumlah pengaduan dari masyarakat terkait kasus penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Berdasarkan data terbaru, tercatat sebanyak 189 laporan masuk yang berkaitan dengan modus operandi penipuan serta penggelapan dana jamaah.
Kenaikan jumlah laporan ini terjadi secara signifikan sepanjang bulan September 2026. Para korban umumnya terjebak oleh oknum atau agen perjalanan yang menjanjikan keberangkatan ibadah ke Tanah Suci, namun pada kenyataannya dana yang telah disetorkan justru disalahgunakan oleh pihak penyelenggara.
Kasus penggelapan dana ini menjadi perhatian serius otoritas terkait karena tidak hanya merugikan jamaah secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap agen perjalanan ibadah. Kemenhaj mengimbau kepada seluruh calon jamaah agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan dan memastikan legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi pembayaran.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran harga paket yang jauh di bawah harga standar pasar, karena hal tersebut sering kali menjadi indikasi awal dari modus penipuan. Verifikasi terhadap izin operasional agen melalui kanal resmi pemerintah sangat disarankan guna menghindari risiko kerugian di masa mendatang.
Ibadah haji dan umrah merupakan kegiatan religi yang memerlukan biaya besar dan koordinasi administratif yang kompleks dengan pemerintah Arab Saudi. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap biro perjalanan wisata religi menjadi krusial untuk melindungi calon jamaah dari praktik ilegal yang kerap muncul menjelang musim keberangkatan puncak.






